Seputar Pembayaran Pajak Secara Elektronik

tax onlinePembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
  1. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  2. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.

Pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat.

Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan untuk:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dan
  2. surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Saluran pembayaran atau penyetoran pajak
Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dapat dilakukan melalui:

  1. teller Bank/Pos Persepsi
  2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  3. internet banking
  4. mobile banking
  5. EDC atau
  6. sarana lainnya.

Bukti Penerimaan Negara
Atas pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak (SSP). BPN diterbitkan dalam bentuk:

  1. dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui teller dengan Kode Billing
  2. struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM atau EDC
  3. dokumen elektronik, untuk pembayaran atau penyetoran melalui internet banking atau mobile banking atau
  4. teraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP.

BPN sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:

  1. NTPN
  2. NTB atau NTP
  3. Kode Billing
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. nama Wajib Pajak
  6. alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC
  7. Nomor Objek Pajak (NOP) (bila ada)
  8. Kode Akun Pajak
  9. Kode Jenis Setoran
  10. Masa Pajak
  11. Tahun Pajak
  12. nomor ketetapan pajak (bila ada)
  13. uraian pembayaran (bila ada)
  14. NPWP penyetor (bila ada)
  15. nama penyetor (bila ada)
  16. tanggal bayar dan
  17. jumlah nominal pembayaran.

BPN termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan Negara secara elektronik.

Kode Billing
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Kode Billing dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui:

  1. layanan mandiri (self-service),
  2. penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait